Selasa, 08 Februari 2011

Pengadilan Pajak di Belanda

Sebagaimana kita ketahui bersama, di Indonesia, Pengadilan Pajak yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Di negara-negara lain tentunya juga terdapat badan peradilan pajak. Di negeri Belanda misalnya, tidak seperti di Indonesia yang hanya memiliki satu Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta sebagai ibukota negara, di sana ada 5 Pengadilan Pajak. Seperti apa Pengadilan Pajak di negeri Belanda? Mari kita simak.

Di Belanda, sengketa pajak yang telah diputuskan di tingkat otoritas pajak dapat diajukan banding oleh wajib pajak kepada salah satu dari lima Pengadilan Pajak yang ada di Belanda. Pada dasarnya, pengadilan pajak ini merupakan cabang atau bagian dari 5 pengadilan banding regional (Gerechtshoven) atau semacam Pengadilan Tinggi di Indonesia. Kelima pengadilan banding regional tersebut berada di Amsterdam, The Hague, Arnhem, Leeuwarden, and Den Bosch. Kelima pengadilan tersebut menyidangkan sengketa banding yang berasal dari 19 pengadilan distrik (Rechtbanken) atau semacam Pengadilan Negeri di Indonesia. Selanjutnya putusan pengadilan pajak yang merupakan bagian dari pengadilan banding regional tersebut dapat diajukan banding lagi oleh wajib pajak ke Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) yang berkedudukan di The Hague. Majelis di Mahkamah Agung Belanda yang khusus menangani kasus sengketa perpajakan dinamakan Majelis ke-3 atau Majelis Pajak.

Dalam kasus-kasus penting, "the advocates general" (official advisers) dari Mahkamah Agung Belanda akan memberikan opini sebelum diterbitkannya putusan. Satu hal lagi yang berbeda di Belanda, apabila Mahkamah Agung Belanda memenangkan wajib pajak dan otoritas pajak Belanda tidak setuju dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, maka otoritas pajak masih dapat mengajukan kasus yang sama kepada Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah Agung tetap memenangkan wajib pajak, maka otoritas pajak Belanda akan merubah ketentuan perpajakannya.

Adanya rencana untuk membuka 5 cabang Pengadilan Pajak di 5 kota besar di daerah, kemungkinan ingin meniru Pengadilan Pajak yang ada di Belanda. Hanya saja 5 Pengadilan Pajak di Belanda bukan merupakan cabang dari Pengadilan Pajak yang berada di ibukota negara, akan tetapi merupakan bagian dari Pengadilan Tinggi di daerah setempat. Hal lain yang patut ditiru adalah putusan Mahkamah Agung yang memenangkan wajib pajak dimungkinkan untuk dijadikan acuan dalam merubah ketentuan perpajakan yang dianggap tidak adil.

Jakarta, 9 Februari, 2011

(dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: