Jumat, 21 Mei 2010

Sri Mulyani, The Phenomenon

Terlalu indah dilupakan, terlalu sedih dikenangkan, setelah aku jauh berjalan, dan kau kutinggalkan

Betapa hatiku bersedih, mengenang kasih dan sayangmu, setulus pesanmu kepadaku, engkau kan menunggu

Andaikan kau datang kembali, jawaban apa yang kan kuberi, adakah jalan yang kau temui, untuk kita kembali lagi

Bersinarlah bulan purnama, seindah serta tulus cintanya, bersinarlah terus sampai nanti, lagu ini ku akhiri


Itulah lirik lagu Andaikan Kau Datang.” Lagunya Koes Plus itu dilantunkan dengan merdu oleh seorang wanita yang pagi itu terlihat sumringah. Menjelang bait terakhir, suasana hening sesaat, musik yang mengiringi pun ikut terhenti, hingga kemudian terdengar suara syahdu dari sang penyanyi, “lagu ini, kuakhiri....”


Suasana hening tiba-tiba gempita oleh tepukan ratusan orang yang ada di ruangan itu. Wanita yang bersuara merdu itu adalah Dr. Sri Mulyani Indrawati, sedangkan yang bertepuk tangan adalah para pejabat eselon I hingga IV di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.


Pagi itu, Selasa, tanggal 18 Mei 2010, kami dikumpulkan di aula mezzanine, gedung Juanda I yang merupakan gedung tempatnya berkantor selama ini. Biasanya para pejabat dikumpulkan seperti itu dalam rangka rapat dinas atau pengarahan umum yang memang lazim dilakukan di Kementerian Keuangan, namun kali ini bukanlah rapat dinas atau pengarahan biasa. Pagi itu kami dikumpulkan dalam rangka perpisahan dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Sri Mulyani Indrawati yang biasa disapa dengan Ibu Ani. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui permohonan pengunduran diri Ibu Ani dari jabatannya selaku Menteri Keuangan. Pengunduran diri tersebut terkait dengan pengangkatan Ibu Ani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat.


Acara perpisahan itu diawali dengan kata sambutan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Dr. Mulia P. Nasution. Pada kesempatan itu, Pak Mulia juga menyampaikan informasi yang menarik. Menurutnya, meski saat ini Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik atas terungkapnya kasus makelar pajak, namun pelamar yang ingin mengikuti tes penerimaan pegawai di Kementerian Keuangan justru meningkat hingga mencapai 102.000 orang lebih.


Pada kesempatan berikutnya, Ibu Ani menyempatkan diri untuk menyampaikan kesan dan pesannya sekaligus ucapan perpisahan. Disusul dengan pemberian kenangan-kenangan dari pejabat dan pegawai, persembahan lagu perpisahan dari ibu-ibu Dharma Wanita dan paduan suara pegawai, dan diakhiri dengan bersalaman, cupika-cupiki, dan foto bersama.


Pertama-tama, Ibu Ani menyampaikan terima kasihnya kepada para pejabat dan segenap pegawai di Sekretariat Jenderal yang selama lima tahun lebih secara bersama-sama telah melayaninya dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.


Ibu Ani mengakui tugas dan beban pejabat di Kementerian Keuangan jauh lebih berat dibandingkan dengan pejabat di instansi pemerintah lainnya. Alasannya karena sikap skeptisme dari masyarakat terhadap pegawai Kementerian Keuangan yang identik dengan uang Negara. Menurutnya, karena sikap skeptisme itu, meskipun kita telah berusaha untuk bekerja dengan jujur dan tidak korup, namun masyarakat akan tetap curiga.


Kesan Ibu Ani selama lima tahun lebih memimpin Kementerian Keuangan tentu banyak. Kesan yang ditinggalkan juga banyak, selain terkenal dengan kecerdasan, ketegasan, dan keberaniannya, Ibu Ani juga dikenal sangat memperhatikan ketertiban dan kebersihan dengan sangat detail. Bahkan dia pernah tertangkap kamera CCTV sedang memungut sendiri sampah yang berceceran di lantai dan memasukkannya ke tong sampah, tanpa harus menunggu petugas kebersihan. Komintmennya terhadap tugas juga sangat tinggi. Suatu ketika, Ibu Ani sedang memimpin rapat, tiba-tiba dia menerima kabar bahwa ibunya meninggal dunia. Saat itu juga dia meminta ijin sebentar kepada peserta rapat untuk pergi ke ruang tertutup. Di ruang tertutup tersebut dia menangis, namun tidak berapa lama kemudian, dia kembali ke ruang rapat dan melanjutkan rapat hari itu sampai selesai, baru kemudian pulang.


Seperti biasa Ibu Ani juga mengingatkan pentingnya etika dan moralitas bagi pejabat publik. Menurutnya, banyak pejabat yang berjanji akan mengutamakan kepentingan rakyat, namun pada prakteknya mereka tidak dapat memisahkan antara kepentingan rakyat banyak dengan kepentingan pribadi dan golongannya. Kita tentu paham maksud dari ucapannya itu.


Saya termasuk orang yang tidak terkejut seperti kebanyakan orang ketika anggota DPR tiba-tiba melunak dalam kasus Century setelah Ibu Ani mengundurkan diri, kemudian diikuti dengan pembentukan Sekretariat Bersama Partai-partai Koalisi Pendukung SBY. Sejak awal saya sudah mengungkapkan bahwa tujuan utama partai tertentu dalam mengungkap kasus Century ini bukanlah untuk kepentingan rakyat, akan tetapi hanyalah untuk mengganti Ibu Ani dari posisinya sebagai Menteri Keuangan. Ibu Ani juga sudah sering mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dikorbankan dalam kasus Century. Sudah menjadi rahasia umum, sikap Ibu Ani yang selama ini dikenal tegas dan tidak bisa didikte, membuat banyak pejabat dan pengusaha di negeri ini gerah. Beberapa keputusan Ibu Ani yang dianggap menjadi sebab perseturuannya dengan pejabat dan pengusaha tersebut antara lain adalah ketika dia meminta imigrasi mencekal 14 pengusaha batu bara karena menunggak pembayaran royalti kepada Negara, dia juga pernah menolak untuk melakukan suspensi atau menutup perdagangan saham di bursa efek saat harga saham perusahaan tertentu mengalami kejatuhan, dan menolak untuk menanggulangi semburan lumpur di Porong, Sidoarjo dengan menggunakan anggaran belanja negara.


Sebagai manusia biasa, Ibu Ani juga mengakui dirinya pernah khilaf, ada ucapan, perbuatan, atau keputusannya yang membuat para pegawai merasa tidak nyaman atau sakit hati. Menurutnya, hal tersebut dilakukan tanpa adanya niat jahat sedikit pun, akan tetapi semata untuk kepentingan Kementerian Keuangan, bangsa dan Negara. Oleh karenanya terhadap pegawai yang pernah merasa tidak nyaman dan sakit hati, Ibu Ani menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus.


Pada akhir sambutannya, Ibu Ani menyampaikan titipan agar reformasi birokrasi yang telah dirintisnya dapat dilanjutkan. Reformasi itu yang paling penting karena merupakan keinginan rakyat Indonesia.


Akhirnya, selamat jalan Ibu Ani, semoga sukses di tempat tugas yang baru sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Jumat, 15 Januari 2010

Centurygate

Sebenarnya jenuh juga mengikuti kasus bailout Bank Century yang tidak ada habisnya ini. Namun melihat perkembangan yang ada saat ini, dimana berbagai isu-isu dan dugaan-dugaan yang sudah melebar kemana-mana dan tidak lagi fokus ke substansi permasalahan yang sebenarnya, ditambah lagi dengan begitu banyak orang yang lantang menuduh pejabat tertentu sebagai maling atau melakukan tindak pidana korupsi, padahal belum terbukti sama sekali, maka saya merasa perlu untuk sekedar berbagi pengetahuan.

Berbagai tuduhan yang berkembang saat ini sebagian besar hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan dugaan-dugaan sementara, bahkan tidak sedikit yang sebenarnya sama sekali tidak memahami persoalan yang sesungguhnya, tetapi hanya sekedar ikut-ikutan agar dianggap telah memperjuangkan gerakan anti korupsi. Akibatnya yang terjadi adalah tanpa disadari, mereka telah melakukan fitnah keji yang sangat dilarang dalam ajaran agama.

Kalau dikatakan telah terjadi penyelewengan dalam kasus Bank Century secara umum, hal itu memang tidak dapat dipungkiri lagi. Namun kasus Bank Century ini tidak hanya terbatas pada masalah kebijakan bailout yang selama ini diributkan orang, namun lebih kompleks. Kasus Bank Century ini sesungguhnya terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu :
(1) Proses merger, pengawasan, dan Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang kewenangannya ada di Bank Indonesia (BI);
(2) Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK berdasarkan data dari BI;
(3) Penggunaan Dana FPJP dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS;

Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI juga dinilai tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005 sampai 2008, seperti BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, meskipun CAR Bank Century telah negatif 132,5%. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto atau PDN sebesar 50% atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran BMPK. BI juga patut diduga melakukan perubahan persyarakatan CAR dalam PBI agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83%, sehingga melanggar ketentuan PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

Adapun mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) bersama Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Menurut Sri Mulyani dalam pengarahannya beberapa waktu lalu kepada para bawahannya, termasuk saya, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang ketika itu sedang mengalami ancaman krisis sebagai dampak dari krisis keuangan global.

Sri Mulyani bercerita, ketika itu dirinya selaku Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian sedang menghadapi krisis ekonomi global. Ibu Menteri masih ingat ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi yang tegas bahwa jangan sampai Indonesia mengalami krisis ekonomi seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998 yang mengakibatkan Indonesia masuk dalam program IMF. Sementara Wakil Presiden ketika itu, Jusuf Kalla memberikan instruksi tidak boleh ada blanket guarantee, artinya jaminan simpanan di bank dibatasi hanya sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan simpanan yang di atas Rp 2 miliar tidak dijamin oleh Pemerintah.
Dalam situasi yang seperti itu, Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono memberikan informasi bahwa ada bank yang bernama Bank Century yang mengalami kalah kliring dan harus membayar sekitar Rp 200 miliar, sedangkan dana kas Bank Century ketika itu tinggal Rp 20 juta. Menurut hitung-hitungannya, apabila Bank Century ditutup ketika itu, maka Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus membayar kepada para nasabah Bank Century sekitar Rp 6,4 triliun, sedangkan asset Bank Century ketika itu dihitung-hitung hanya sekitar Rp 600 Miliar. Berdasarkan hal tersebut, KSSK akhirnya memilih untuk menyelamatkan Bank Century dengan melakukan bailout yang biayanya ketika itu diperkirakan hanya Rp 632 Miliar.

Sri Mulyani menegaskan bahwa yang dilakukannya waktu itu adalah menyelamatkan system, confidence and trust dalam perbankan. Ukuran Bank Century memang tidak ada apa-apanya. Bank Century tidak tergolong dalam bank yang too big to fail ataupun too connected to fail yang merupakan syarat suatu bank berdampak sistemik. Bank Century juga tidak termasuk dalam systemically important bank. Dalam situasi perekonomian yang normal, Bank Century pasti ditutup, namun dalam situasi krisis, parameternya berbeda.

Menurut Raden Pardede yang ketika itu adalah Sekretaris KSSK, ketika itu ada tiga bank Pemerintah yang juga meminta bantuan likuiditas. Pemerintah kemudian memindahkan dana sebesar Rp 15 triliun yang disimpan di BI ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI dengan tujuan untuk mengurangi tekanan likuiditas. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelematkan Bank Century akhirnya memang besar, namun confidence and trust yang diselamatkan nilainya tidak terhitung. Menurutnya lagi, banyak yang lupa bahwa ketika itu Indonesia relatif berhasil selamat dari dampak krisis global dibandingkan dengan Negara-negara lain yang diakui dunia internasional.

Adapun kemudian, ternyata dana bailout meningkat hingga mencapai Rp 6,7 triliun, maka hal tersebut sudah di luar dari kewenangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK. Sebagaimana temuan BPK, ketika itu BI ternyata tidak memberikan informasi yang sepenuhnya lengkap dan mutakhir pada KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan). Informasi yang tidak utuh tersebut terkait PPAP atas SSP (surat-surat berharga), SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS, sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari yang semula diperkirakan sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Menurut Raden Pardede, hal tersebut membuat Sri Mulyani marah besar. Keterangan Raden Pardede tersebut ternyata sama dengan apa yang diungkapkan oleh Wakil Presiden ketika itu,Jusuf Kalla (JK) dalam keterangannya di depan Pansus DPR. Menurut JK, Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa dirinya tertipu oleh data BI, sehingga dana bailout membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Penggunaan dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut, menurut temuan BPK, sebesar Rp 5,86 triliun telah digunakan oleh LPS untuk menutupi kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait Bank Century.

Satu hal yang juga penting untuk diketahui agar kesalahpahaman tidak berlanjut, dana yang digunakan oleh LPS sebesar Rp 6,7 triliun tersebut tidak diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan tetapi diambil dari premi atau iuran bank peserta penjaminan di LPS.

Menurut hemat saya, akan lebih baik kiranya apabila kita melihat persoalan ini secara proporsional, dengan tidak mencampur-adukkan dua masalah yang berbeda, yaitu antara masalah tindak pidana korupsi atau perbedaan cara pandang yang mengakibatkan pengambilan kebijakan yang berbeda. Semuanya terlihat jelas dalam pemeriksaan Pansus DPR kemarin, dimana Sri Mulyani memberikan jawaban yang lugas dan tenang, bahkan terkesan memberikan kuliah kepada sebagian Anggota Pansus yang nampaknya tidak menguasai pokok permasalahan yang sebenarnya. Temuan BPK dan keterangan Wakil Presiden ketika itu, Jusuf Kalla sebenarnya juga sudah cukup memadai untuk ditindaklanjuti.

Negara kita adalah Negara hukum. Mari kita dukung aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tanpa harus terlibat dalam intrik-intrik politik, rekayasa, kriminalisasi, penghinaan, dan fitnah keji yang dilarang dalam ajaran agama. Semoga.

(dari berbagai sumber)

Minggu, 27 Desember 2009

The Right Man in The Right Place, Are You?

Tidak ada manusia yang sempurna. Setiap manusia, siapapun dia, tentu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Setiap manusia dianugerahi bakat dan kemampuannya masing-masing. Kita yang menyadari hal tersebut, semestinya tidak akan pernah menganggap diri kita lebih hebat dari orang lain dan tidak akan pernah merendahkan orang lain karena kelemahannya. Bakat atau kemampuan yang kita miliki mungkin tidak dimiliki oleh orang lain di sekitar kita, namun sebaliknya ada banyak orang yang memiliki bakat dan kemampuan yang tidak kita miliki. Oleh karenanya semestinya kita saling bersinergi dengan saling mengisi kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.

Banyak diantara kita yang mungkin belum menyadari kemampuan atau kelebihannya masing-masing, atau mungkin juga banyak yang sudah menyadari kemampuan atau kelebihannya, namun dia masih mengalami kesulitan mau diapakan atau bagaimana memberdayakan kemampuan atau kelebihan dia tersebut di lingkungan sekitarnya. Mungkin ada juga diantara kita yang sudah menyadari kemampuannya yang sesungguhnya, namun karena hal tersebut tidak sesuai dengan cita-cita atau ambisinya, maka dia mengabaikan bakatnya tersebut dan berusaha untuk melakukan sesuatu yang bukan merupakan bakat dan kemampuannya demi mengejar cita-cita atau ambisinya. Akibatnya dia akan selalu mengalami kegagalan dan kekecewaan, kalaupun dia berhasil mencapai ambisinya, maka dia tidak akan pernah mencapai hasil yang maksimal. Mengapa? Karena dia telah melawan fitrahnya atau mengingkari anugerah bakat dan kemampuan yang telah diberikan oleh Tuhan kepadanya.

Setiap dari kita tentu memiliki bakat dan kemampuan masing-masing. Ada yang memiliki bakat sebagai dokter, akuntan, pengajar, pengacara, hakim, jaksa, panitera, pedagang, ilmuwan, seniman, penulis, pemimpin, agamawan, dan sebagainya. Apabila kita sudah menyadari bakat dan kemampuan kita masing-masing, maka untuk mencapai hasil yang maksimal, sebaiknya kita menggeluti bidang yang sesuai dengan bakat dan kemampuan kita masing-masing.

Lantas seperti apa dampaknya apabila kita memaksakan diri untuk menggeluti bidang yang tidak sesuai dengan bakat dan kemampuan kita? Kita ambil contoh seorang yang berbakat menjadi pedagang, namun memilih untuk menggeluti bidang kedokteran atau pengacara, maka dia akan menggunakan prinsip pedagang dalam menangani pasiennya atau kliennya, yakni mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya dan mengabaikan prinsip kemanusiaan. Demikian pula jika ada seorang yang sesungguhnya berbakat menjadi pengajar atau dosen, namun memaksakan diri untuk menjadi pemimpin, maka yang terjadi adalah ketika orang tersebut menjadi pemimpin, dia akan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk menceramahi atau menggurui para bawahannya, ketimbang menjadi pemimpin yang semestinya mengkoordinir bawahannya. Seorang yang berbakat menjadi pengajar tetapi diberi tanggung jawab menjadi pemimpin, maka kecenderungannya dia akan menjadi pemimpin yang otoriter.

Pertanyaannya, sudah sesuaikah cita-cita atau pekerjaan yang kita geluti saat ini dengan bakat dan kemampuan kita yang sesungguhnya? Apabila sudah sesuai, maka lanjutkan, namun apabila tidak sesuai, maka kita perlu meninjaunya kembali.

(dari berbagai sumber)

Sabtu, 19 Desember 2009

Bintang-Bintang Dunia Keturunan Indonesia

Siapa yang tidak kenal Robin van Persie, Giovanni van Bronckhorst, John Heitinga, Wilfred Bouma, Denny Landzaat, dan Roy Makaay? Dalam dunia sepakbola mereka adalah bintang-bintangnya Tim Oranye Belanda.

Robin van Persie adalah kapten dan striker andalan Arsenal di English Premier League, pemain kelahiran Rotterdam berwajah melayu dan seorang muallaf ini juga merupakan striker andalan Timnas Belanda. Giovanni van Bronckhorst adalah kapten Timnas Belanda yang akan tampil di Piala Dunia 2010 mendatang, dia pernah menjadi pemain sayap andalan Barcelona dan Arsenal, saat ini dia bermain di Feyenord. John Heitinga adalah bek andalan Timnas Belanda dan Everton, Wilfred Bouma bermain di Aston Villa, Denny Landzaat bermain di Feyenord, sedangkan Roy Makaay yang saat ini juga bermain di Feyenord, pernah menjadi mesin gol Bayern Muenchen di Bundesliga dan Champions League, serta memperoleh European Golden Boot pada musim 2002-2003, penghargaan bagi top skor di Liga Eropa.

Meski nama-nama mereka berbau kompeni, siapa sangka mereka adalah keturunan Indonesia. Di darah mereka masih mengalir darah melayu, entah dari ayah-ibu atau kakek-nenek mereka. Sisa keindonesiaan mereka masih terlihat jelas pada wajah melayunya Robin van Persie, wajah Ambon dan kulit sawo matangnya Giovanni van Bronckhorst, John Heitinga, Wilfred Bouma, Denny Landzaat dan Roy Makaay.

Selain mereka, masih ada Irfan Bachdim, Donovan Partosoebroto, Leroy Resodihardjo, Marciano Kastoredjo, Sigourney Bandjar, Raymond Soeroredjo, Jeffrey Leiwakabessy, Michael Timisela, Estefan Pattinasarany, Michael Mols, Ignacio Tuhuteru, Yoham Pesulima, Cayfano Latuperissa, David Ririhina, Demi De Zeeuw, Jeffrey de Visscher, Gaston Salasiwa, Jeffrey Flohr, Peta Toisuta, Jordao Pattinama, Edinho Pattinama, Bart Latuheru, Lucien Sahetapy, Dennis Taihuttu, Charles Pattipeilohy, Justin Tahapary, Joas Siahaya, Jason Oost, Tobias Waisapy, Christian Supusepa, Raphael Supusepa, Ferdinand Katipana, dan John van Beukering.

Irfan Bachdim yang pernah bermain di Utrech dan Haarlem, sekitar 3 tahun lalu sempat ikut bergabung ke pelatnas Timnas Indonesia U-23 di Belanda. Dia juga sudah menyatakan niatnya untuk datang ke Indonesia, negeri asal ayahnya dan bermain di Liga Super Indonesia, demi mewujudkan obsesinya untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Di Liga Italia juga ada Radja Nainggolan. Pemain berusia 21 tahun yang ayahnya orang Batak dan ibunya orang Belgia ini, kini menjadi pemain gelandang andalan Piacenza, klub Seri B di Liga Italia. Hanya saja, dia lebih memilih untuk bergabung dengan Timnas negara ibunya dan telah tampil untuk pertama kalinya untuk Timnas Senior Belgia dalam Piala Kirin beberapa waktu yang lalu.

Di Liga Australia juga ada Serginho atau Sergio van Dijk, pemain kelahiran Belanda keturunan Indonesia yang menjadi striker andalan Brisbane Roar dan sudah mencetak 23 gol. Sergio bahkan mengaku gemas ketika menyaksikan Timnas Indonesia hanya bisa bermain imbang tanpa gol dengan Timnas Australia dalam Pra Piala Asia beberapa waktu yang lalu di Jakarta. Hingga saat ini dia masih berharap Benny Dolo mau memanggilnya untuk bergabung ke Timnas Pra Piala Asia. Dia terobsesi untuk menjebol gawang Timnas Australia pada laga kedua di Australia tahun depan.

Penjajahan Belanda selama 350 tahun di Indonesia, tentu berdampak pada percampuran atau perkawinan dua bangsa yang berbeda yang menghasilkan anak-anak Indo-Belanda. Ada ratusan pemain keturunan Indonesia yang saat ini bermain di liga-liga Eropa, sebagian besarnya tentunya di bermain di Liga Belanda.

Saya tertarik untuk mengupas hal ini karena keprihatinan saya pada kualitas dan prestasi Timnas Indonesia belakangan ini yang terus menurun. Sepakbola merupakan olahraga yang paling banyak diminati oleh penduduk Indonesia yang sudah mencapai 230 juta jiwa, namun selalu mengalami kesulitan menemukan 11 orang saja untuk membentuk Timnas Indonesia yang tangguh. Jangankan lolos ke Piala Dunia 2010, untuk level Sea Games saja, Timnas U-23 kita yang diperkuat oleh pemain-pemain profesional dari Liga Super, seperti Boaz Solossa dan Yongki Ariwibowo, dipermalukan oleh kesebelasan dari tiga negara kecil yang hanya diperkuat oleh pemain-pemain amatirnya. Timnas U-23 kita takluk 0-2 dari Laos, 1-3 dari Myanmar, dan ditahan imbang 2-2 oleh Singapura.

Tentu timbul pertanyaan, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Sebenarnya banyak faktor yang menjadi penyebab buruknya kualitas dan prestasi Timnas Indonesia, seperti masalah manajemen, fisik, disiplin, dan mental. Namun menurut pengamatan saya, faktor yang paling utama adalah faktor mental pemain. Pemain-pemain Timnas secara kualitas teknik individu sebenarnya masih lebih baik dibandingkan rata-rata pemain di Asia Tenggara, bahkan di level Asia, kualitas teknik individu pemain kita tidak kalah.

Banyak pemain Indonesia yang cukup dikenal dan dipuji karena kualitas teknik dan kecepatannya. Sebut saja Widodo Cahyono Putro yang pernah menjadi pencetak gol terbaik di Piala Asia 1996, kemudian Kurniawan Dwi Yulianto yang terkenal karena kecepatannya dan sempat bermain di Sampdoria dan FC Luzern. Bambang Pamungkas yang terkenal karena jumping dan heading-nya, dan juga tentunya Budi Sudarsono dan Boaz Solossa. Penjaga gawang Timnas, Markus Horison Ririhina bahkan menjadi salah satu nominator pemain terbaik Asia 2009.

Buruknya penampilan Timnas kita lebih pada mental pemain kita yang labil. Pemain kita sering mengalami demam panggung, kurang percaya diri ketika menghadapi Timnas negara lain yang dianggap lebih kuat, akibatnya mereka sulit untuk mengontrol emosi, permainan tidak berkembang, dan terbawa permainan lawan. Kondisi kompetisi di Liga Indonesia yang masih kurang sehat juga berpengaruh pada pembentukan mental pemain kita. Buruknya kepemimpinan wasit dan manajemen klub yang belum profesional juga berdampak buruk pada mental pemain kita. Oleh karenanya perlu dilakukan pembenahan yang nantinya diharapkan berdampak positif.

Pembenahan tersebut tentu membutuhkan waktu yang lama dan sulit diharapkan hasilnya dalam waktu dekat. Berangkat dari hal tersebut, untuk jangka pendek, terutama untuk persiapan Pra Piala Asia 2012 dan Pra Piala Dunia 2014, nampaknya PSSI selaku otoritas sepakbola Indonesia perlu mencari solusi lain. Solusi instan yang bisa dilakukan adalah dengan meniru Amerika Serikat atau negara tetangga kita Australia. Sebagaimana kita ketahui, Timnas Australia dan Amerika Serikat dibentuk dengan menggunakan sebagian besar pemain-pemain yang bermain di liga-liga eropa, liga yang kompetisinya sudah maju dan sehat. Dengan menggunakan pemain-pemain Eropa yang masih berdarah Australia seperti, Harry Kewell, Mark Viduka, Mark Bresciano, dan Tim Cahill, Australia cukup sukses dengan keberhasilan mereka lolos ke Piala Dunia 2006 dan 2010.

Robin van Persie, Giovanni van Bronckhorst, John Heitinga, Wilfred Bouma, Denny Landzaat, Roy Makaay dan Radja Nainggolan, memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk memperkuat Timnas Indonesia karena sudah memilih untuk memperkuat Timnas Belanda dan Belgia, namun masih banyak pemain blasteran lain yang patut dicoba dan dinaturalisasi. Selain Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk yang sudah menyatakan kesediaannya, masih ada Donovan Partosoebroto yang bermain di Ajax Junior, Leroy Resodihardjo dari ADO Den Haag, Michael Timisela yang pernah bermain selama 5 musim di Ajax dan saat ini bermain di VVV-Venlo, Justin Tahapary dari FC Eindhoven, Edinho Pattinama dari NAC Breda, dan masih banyak lagi.


(dari berbagai sumber)

Minggu, 22 November 2009

Hari Sumpah Pemuda

Hari itu, 81 tahun silam, tepatnya pada hari Minggu, tanggal 28 Oktober 1928, di dalam sebuah rumah pondokan pelajar dan mahasiswa yang sederhana, Indonesische Clubgebouw, di Jalan Kramat Raya Nomor 106, Jakarta, seorang pemuda dengan penuh percaya diri, dihadapan pemuda-pemudi lainnya dari berbagai suku, agama, dan organisasi kepemudaan, membacakan sumpah setia yang ditulis dalam selembar kertas yang berbunyi :

Pertama, kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia!

Kedoea, kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia!

Ketiga, kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia!

Pemuda itu adalah Soegondo, seorang pemuda jawa yang ditunjuk untuk membacakan janji setia mereka. Setelah pembacaan sumpah selesai, Moehammad Yamin, seorang penyair asal Sumatera yang ditunjuk untuk merumuskan sumpah setia tersebut, kemudian memberikan penjelasan yang panjang lebar. Pembacaan sumpah setia itu merupakan penutup dari rangkaian Kongres Pemuda II yang diikuti oleh pemuda-pemudi yang berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Batak, Jong Islamieten Bond, Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, Pemuda Kaum Betawi, dan lain-lain.

Peristiwa bersejarah yang kemudian dikenang sebagai Hari Sumpah Pemuda itu, merupakan salah satu tonggak sejarah berdirinya Bangsa Indonesia. Pada waktu itu tak ada sekat-sekat oleh perbedaan suku, ras, agama, golongan, atau apapun, semua bersatu dalam bingkai Indonesia yang Satu. Hanya dengan keberanian dan semangat persatuanlah, para pejuang ketika itu dapat mengusir kaum penjajah dari tanah tumpah darah Indonesia.

Hanya dengan keberanianlah para pemuda-pemudi Indonesia waktu itu dapat bertemu dan mengadakan kongres. Dengan kondisi berada di bawah tekanan pemerintah kolonial Belanda dan keterbatasan sumber daya, para pemuda waktu itu berani untuk bersatu-padu mengikrarkan Indonesia Satu untuk melawan penjajah demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia.

Harapan kita, momentum hari Sumpah Pemuda ini dapat membangkitkan kembali semangat persatuan kita untuk berani berkata dan bertindak benar. Bukan masanya lagi untuk mengagung-agungkan suku, ras, agama, golongan, partai atau apapun. Oleh karena hanya dengan persatuan dan keberanian untuk berkata dan bertindak benar, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat berdiri tegak dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Semoga.

28 Oktober 2009

Rabu, 01 Juli 2009

Transfer Pricing

Transfer pricing adalah istilah yang popular dan lazim dalam dunia bisnis, namun dalam dunia pajak, istilah transfer pricing seperti tuyul, dia diyakini ada, bisa dirasakan kehadiran dan efeknya, namun tidak mudah untuk menemukan wujudnya dan membuktikannya. Lalu seperti apa sebenarnya transfer pricing itu? Menurut kamus ensiklopedia Wikipedia, transfer pricing refers to the pricing of contributions (assets, tangible and intangible, services, and funds) transferred within an organization. Sehingga dapat diartikan bahwa transfer pricing adalah suatu penetapan harga jual khusus dalam satu perusahaan atau grup perusahaan yang dipakai dalam pertukaran antar divisi atau anggota grup perusahaan, dengan tujuan untuk mencatat pendapatan di divisi atau perusahaan penjual dan biaya di divisi atau perusahaan pembeli. Tujuan utama dari transfer pricing sesungguhnya adalah untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan, namun dalam perkembangan selanjutnya seiring dengan kemajuan perusahaan menjadi perusahaan multinasional, maka lazimnya suatu perusahaan akan mencari cara untuk meningkatkan laba atau setidaknya efisiensi dalam pengeluaran, dengan maksud itu banyak perusahaan multinasional yang melakukan praktek transfer pricing.

Transfer pricing dalam lingkungan perusahaan multinasional dilakukan dengan cara melakukan transaksi antar anggota grup perusahaan multinasional yang mempunyai hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Transaksi dalam praktek transfer pricing ini biasanya meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan sebagainya dengan harga khusus yang direkayasa. Melalui transfer pricing tersebut, perusahaan multinasional yang bersangkutan dapat menggeser kewajiban perpajakannya dari anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi (high tax country) ke anggota grup perusahaannya di negara-negara yang menetapkan tarif pajak yang lebih rendah (low tax country). Dengan praktek transfer pricing ini, suatu perusahaan di negara tertentu akan melaporkan rugi, sehingga tidak perlu membayar pajak. Hal tersebut tentu akan menghilangkan potensi penerimaan pajak negara tersebut.

Di Indonesia, untuk mengantisipasi dan mengurangi praktek transfer pricing ini, ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung kembali penghasilan atau laba fiskal dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal, apabila terdapat transaksi antara perusahaan yang merupakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. Jika ada Wajib Pajak yang terbukti dengan sengaja menyatakan rugi padahal tidak, maka akan dikenakan sanksi. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-undang tentang Pajak Penghasilan juga dimungkinkan untuk membuat perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Perjanjian ini lazim disebut Advance Pricing Agreement (APA) sebagai kesepakatan di muka atas transfer pricing untuk tujuan penghitungan objek pajak.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah penertiban terhadap tax heaven secara internasional. Tax heaven pada dasarnya adalah suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak berupa tarif pajak yang rendah kepada Wajib Pajak negara lain agar penghasilan dari Wajib Pajak negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka. Oleh karena itu pemerintah harus menerbitkan aturan mengenai kategori negara mana saja yang dimaksudkan sebagai negara tax heaven. Apabila ada Wajib Pajak yang mengalihkan penghasilannya ke negara yang masuk dalam kategori tax heaven, maka penghasilan yang dialihkan tersebut dapat dikenakan pajak atas dasar tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan pajak di Indonesia . Hal lain lagi tentunya adalah dengan meningkatkan kecakapan maupun jumlah petugas auditor pajak.

Berbagai kebijakan dan pendekatan yang dilakukan oleh aparat pajak atas dugaan transfer pricing ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keberatan dari pihak Wajib Pajak yang kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Pajak. Apabila sengketa tersebut sampai ke meja Hakim Pengadilan Pajak, maka merupakan kewenangan Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap keterangan dan bukti-bukti dari kedua belah pihak yang bersengketa. Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti. Adapun alat bukti itu dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan Hakim.

Dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa kasus dugaan transfer pricing dapat meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan sedikitnya dua alat bukti otentik yang mendukung alasannya masing-masing. Wajib Pajak dalam hal ini harus dapat membuktikan bahwa harga yang mereka tetapkan adalah harga yang wajar, sebaliknya pihak aparat pajak juga harus dapat menunjukkan bukti bahwa harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak adalah harga yang tidak wajar. Majelis Hakim dapat meminta kedua belah pihak yang bersengketa atau salah satu dari mereka untuk menunjukkan data pembanding harga, biaya, dan laba kotor dari perusahaan-perusahaan lain yang usahanya sejenis dengan Wajib Pajak. Data pembanding diperlukan untuk mengetahui harga, biaya, dan laba kotor yang wajar. Harga yang ditetapkan oleh Wajib Pajak, biaya dan laba kotornya kemudian dibandingkan dengan data pembanding harga, biaya, dan laba kotor yang telah sesuai dengan asas kewajaran (arm's length principle), hingga akhirnya berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan membuat putusan.

Sabtu, 15 November 2008

Pengabdian Dua Orang Bidan

Pada awal ramadhan lalu, ketika sebagian besar umat muslim sedang menjalani ibadah puasa, berjuang menahan lapar dan haus, sebagian lagi mungkin masih terlelap dalam tidur siangnya, saya menyempatkan waktu untuk menonton acara talk show favorit saya di televisi, Kick Andy. Ada seorang Ibu setengah baya, namanya Ibu Siti Aminah. Beliau adalah seorang bidan, tapi bukan bidan biasa. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan, Ibu Aminah ini ternyata telah lama membaktikan hidupnya untuk membantu masyarakat miskin di kawasan kumuh, Cilincing, Jakarta Utara serta perkampungan nelayan di Bekasi dan sekitarnya. Bersama mobil ambulance dan seorang supir, Ibu Aminah berkeliling kampung mencari pasien. Bahkan pada waktu-waktu tertentu, apabila sang supir berhalangan, Ibu Aminah sendirilah yang mengemudikan mobil pribadinya yang telah disulap menjadi mobil ambulance itu untuk berkeliling kampung, mencari pasien, dan mengobatinya di tempat.

Kita sering mendengar atau membaca di media massa, banyak orang sakit yang berasal dari keluarga miskin, terpaksa harus mengurut dada dan pulang ke rumah setelah ditolak oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar uang jaminan. Alhamdulillah, di tengah kota metropolitan Jakarta yang individualistis ini, masih ada seorang tenaga kesehatan seperti Ibu Aminah ini. Tenaga Kesehatan yang tidak pernah meminta bayaran kepada pasiennya, apalagi meminta uang jaminan. Malah tidak jarang, justru Ibu Aminahlah yang mengeluarkan uang untuk membayarkan uang jaminan, ketika ada pasiennya yang terpaksa harus dirawat di rumah sakit. Bahkan Ibu Aminah pernah menjual perhiasan miliknya demi membantu salah seorang pasiennya.

Seorang bidan lagi bernama Ros Rosita. Wanita berjilbab ini telah mengabdikan hidupnya untuk melayani kesehatan orang-orang suku Baduy selama lebih dari 10 tahun. Bidan yang akrab dipanggil Bidan Ros ini, rela menempuh perjalanan dengan jalan kaki hingga 6 jam lamanya, demi mengunjungi para pasiennya di pedalaman hutan Kanekes, Leuwidamar, Lebak, Banten. Bidan Ros ternyata memerlukan waktu 2 tahun lamanya agar metode dan peralatan medis modern miliknya, seperti jarum suntik, obat-obatan, dan konsep imunisasi, bisa diterima di kalangan suku Baduy yang terkenal sangat anti terhadap segala hal yang berbau modern.

Hingga kini, Bidan Ros tetap menjalani pelayanan kesehatan dengan waktu praktik 24 jam dengan bayaran seadanya. Misalnya pada awalnya, setelah membantu seorang ibu melahirkan, biasanya dia dibayar hanya sepuluh ribu rupiah. “Alhamdulillah sekarang sudah naik sedikit menjadi dua puluh ribu rupiah,” tutur Bidan Ros sambil tersenyum, seorang bidan yang berkeinginan untuk mendirikan rumah bersalin di kawasan suku Baduy.

Saya yakin, di negeri ini masih banyak tenaga kesehatan atau orang-orang dengan profesi lain yang terpanggil hatinya untuk membaktikan hidup dalam membantu orang-orang yang tidak mampu seperti Ibu Aminah dan Ros Rosita. Hanya saja, jumlahnya masih sangat sedikit, tidak seimbang dengan jumlah orang yang membutuhkan bantuan. Mari kita berdoa buat Ibu Aminah dan Ros Rosita serta semua orang-orang yang berhati mulia untuk tetap semangat dalam perjuangannya membantu orang-orang yang tidak mampu. Kita mungkin belum bisa berbuat banyak seperti kedua bidan ini, namun setidaknya, Ibu Aminah dan Ros Rosita telah menjadi inspirasi bagi kita, untuk terpanggil dan mulai melakukan sesuatu, sekecil apapun itu, untuk membantu orang-orang yang lemah. Semoga.

(Adnan, 20 September 2008)

3 komentar