Harmoni adalah keselarasan. Dalam teori musik, harmoni adalah keselarasan bunyi dalam musik. Untuk menghasilkan bunyi yang selaras dan enak didengar, kita harus menyusun suatu rangkaian nada secara simultan untuk menghasilkan rangkaian kord yang sesuai dalam rangkaian pergerakan musik yang disebut progresi harmonis.
Dalam kehidupan masyarakat jawa, harmoni atau keselarasan ditopang oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip hormat dan rukun. Setiap individu dituntut untuk menjaga kerukunan dengan sebisa mungkin menghindari adanya konflik terbuka diantara mereka dengan cara ethok-ethok rukun, sedangkan prinsip hormat merupakan kesadaran dari tiap individu mengenai kedudukannya dalam masyarakat yang hirarkis, dimana seseorang harus bisa menghormati orang lain yang lebih tua atau lebih tinggi derajatnya dengan menerapkan unggah-ungguh dan kawruh basa yang pada dasarnya adalah sebuah cara untuk menjaga kerukunan sebagai pencapaian harmoni dalam masyarakat.
Harmoni atau keselarasan juga dikenal dalam budaya masyarakat Bugis-Makassar, yang terimplementasi dalam konsep siri’ na pacce (Makassar)atau siri’ na pesse (Bugis), yang diartikan sebagai perasaan malu, harga diri, dan kehormatan. Konsep ini mengarahkan manusia untuk saling menghargai dan menghormati harga diri masing-masing, serta saling mengasihi dan menyayangi, sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Setelah sempat tidak terdengar kabar beritanya, nama Pengadilan Pajak yang sempat menjadi sorotan publik seiring dengan terungkapnya praktik makelar kasus yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan, kembali menyeruak di ranah publik. Hal ini tentu terkait dengan rencana pemindahan gedung kantor Pengadilan Pajak dan tempat bersidang di 5 kota di Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, kantor dan tempat bersidang Pengadilan Pajak yang saat ini berada di lingkungan Kementerian Keuangan di Jl. Dr. Wahidin, Jakarta, akan dipindahkan ke gedung milik BPKP di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta. Pemindahan yang diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp5,18 miliar ini, hanya bersifat sementara sambil menunggu pembangunan gedung dan lokasi bersidang yang permanen untuk Pengadilan Pajak di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp188,15 miliar untuk pengadaan tanah dan bangunan gedung Pengadilan Pajak yang nantinya akan berdampingan dengan gedung kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Menurutnya lagi, pemindahan ini terkait reformasi Pengadilan Pajak agar makin independen.
Kementerian Keuangan juga berencana untuk memindahkan sebagian tempat bersidang Pengadilan Pajak yang selama ini hanya berada di Jakarta ke 5 kota besar di Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, kelima kota itu adalah Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Tempat bersidang Pengadilan Pajak rencananya akan mengambil lokasi di Gedung Keuangan Negara yang ada di kelima kota tersebut. Pemilihan kelima kota tersebut didasarkan pada perhitungan dan proyeksi jumlah sengketa pajak di masing-masing daerah berdasarkan data dari Bagian Administrasi Sengketa Pajak II, Sekretariat Pengadilan Pajak. Targetnya pada triwulan IV Tahun 2011, Pengadilan Pajak sudah dapat bersidang di kelima kota tersebut.
Niat baik dan upaya Kementerian Keuangan tersebut patut didukung, namun demikian nampaknya masih perlu dikaji terkait dengan urgensi dan relevansinya dengan reformasi Pengadilan Pajak. Masalah yang hingga saat ini masih menjadi hambatan dan semestinya menjadi prioritas untuk dicari jalan keluarnya adalah menumpuknya berkas sengketa yang belum diputus dan diucapkan di Pengadilan Pajak. Hal ini tentu berdampak pada kepastian hukum bagi para pencari keadilan pajak dan penerimaan Negara dari sektor perpajakan. Hal tersebut disebabkan oleh antara lain belum efektif dan efisiennya proses pelayanan administrasi dan informasi dalam penyelesaian sengketa pajak, masih minimnya pendidikan dan latihan yang berbasis kompetensi bagi hakim dan pegawai, belum jelasnya pola mutasi dan promosi pegawai, dan sebagainya.
Kementerian Keuangan sendiri sebagai institusi pemerintah yang melaksanakan pengelolaan keuangan negara sebenarnya telah merintis program reformasi birokrasipada tahun 2004 dan secara resmi dicanangkan sebagai program prioritas pada tahun 2007. Reformasi birokrasi tersebut meliputi penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia (SDM). Pengadilan Pajak yang pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, merupakan salah satu obyek dalam program reformasi birokrasi. Oleh karenanya hal yang semestinya lebih diprioritaskan adalah terkait dengan penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan kualitas manajemen SDM.
Pengadaan gedung dan tempat bersidang yang tetap dan berada di luar lingkungan Kementerian Keuangan tentu sangat diperlukan bagi Pengadilan Pajak, namun demikian yang perlu dikritisi adalah urgensi pemindahan sementara gedung Pengadilan Pajak ke Jl. Hayam Wuruk, Jakarta. Kantor dan tempat bersidang Pengadilan Pajak yang harus berpindah-pindah tempat dalam kurun waktu yang singkat tentu tidak akan efektif dan efisien, akan tetapi justru akan mengganggu kontinyuitas proses bersidang dan penyelesaian sengketa pajak.
Terkait dengan pengadaan tempat bersidang di daerah, tentu diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan pajak yang berada di 5 kota tersebut dan daerah sekitarnya karena tidak harus datang jauh-jauh dari daerahnya ke Jakarta untuk bersidang. Namun demikian teknis pemindahan tersebut perlu pengkajian yang mendalam, terutama terkait dengan struktur, proses bisnis, SDM, serta biaya operasionalnya. Dengan kondisi sekarang dimana Pengadilan Pajak tetap berkedudukan di Jakarta, bersidang ke daerah tentu akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk biaya operasional dan perjalanan dinas para pegawainya. Sementara pendirian kantor perwakilan atau cabang tidak dapat dilakukan karena hal tersebut akan bertentangan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menetapkan bahwa kedudukan Pengadilan Pajak adalah di ibukota Negara, yaitu Jakarta.
Bagi pecinta komik dan film animasi, tentu sangat mengenal Dragon Ball. Cerita bergambar dari Jepang yang dikarang oleh Akira Toriyama ini cukup popular di Indonesia. Komik Dragon Ball terdiri dari dua pembagian utama, yaitu Dragon Ball danDragon Ball Z yang dibagi lagi menjadi Saiyan Saga, Planet Namek,Cell Saga, dan Buu Saga.
Dragon Ball berkisah tentang seorang bocah bernama Goku yang hidup sendiri di daerah pegunungan. Goku kemudian bertemu dengan Bulma seorang gadis muda yang jenius dan mempunyai obsesi untuk mengumpulkan 7 bola kristal ajaib. Bola-bola itulah yang dinamakan Dragon Ball. Apabila seseorang berhasil mengumpulkan ketujuh bola tersebut, akan muncul dewa naga yang bisa mengabulkan permintaan apa saja, bahkan untuk menghidupkan orang mati sekalipun.
Usaha Goku dan Bulma untuk mendapatkan bola-bola kristal tersebut tentu tidak mudah. Mereka harus menghadapi berbagai rintangan, salah satunya dari tentara Pita Merah yang mempunyai ambisi yang sama dengan mereka berdua. Setelah dewasa, Goku kemudian menikah dengan Chi-Chi dan mendapatkan dua orang anak, yaitu Gohan dan Goten. Sedangkan Bulma menikah dengan Vegeta.
Ada banyak karakter dalam cerita Dragon Ball ini, namun yang paling sering muncul adalah karakter Misutaa Satan atau Mr. Satan alias Hercule alias Mark. Mr. Satan ini diceritakan sebagai tokoh yang egois, pengecut, dan suka memuji diri sendiri. Sebagai seorang penguasa yang kaya dan terkenal, dia sering membual tanpa henti tentang kekuatannya, dengan mengklaim dirinya sebagai pejuang terbaik di dunia. Ia memang dikenal sebagai juara dunia turnamen Bela Diri Sejagat, namun gelar itu dia dapatkan ketika Goku dan teman-temannya tidak mengikuti turnamen tersebut. Ia begitu diharapkan oleh banyak orang untuk menyelamatkan bumi karena dia dianggap sebagai orang terkuat di bumi. Mungkin dia memang terkuat, bila dibandingkan orang biasa.
Dalam salah satu kisah, Mr. Satan ini ikut berpartisipasi dalam turnamen Cell Games. Ia bahkan orang pertama yang menantang Cell. Namun dengan satu gerakan pergelangan tangan Cell saja, Mr. Satan terlempar entah kemana. Ketika Goku dan kawan-kawan datang melawan Cell, ia terus saja bilang bahwa bola-bola energi yang dikeluarkan Goku dan kawan-kawan merupakan tipuan murahan. Ia juga menilai Goku dan kawan-kawan sebagai kawanan pemberontak. Gohan juga mengikuti turnamen tersebut. Ketika Gohan akhirnya berhasil mengalahkan Cell, kamera yang digunakan untuk merekam pertandingan rusak sementara. Ketika kamera kembali bekerja, Mr.Satan tiba-tiba ada ditengah-tengah arena. Langsung saja Mr. Satan mengaku sebagai orang yang mengalahkan Cell. Penduduk bumi percaya dengan omongannya, dan nama Mr. Satan semakin bersinar sebagai penyelamat bumi.
Dalam kehidupan nyata, karakter seperti Mr. Satan ini tentu sering kita jumpai. Orang-orang seperti ini sangat licik dan cenderung menghalalkan segala cara untuk memenuhi ambisinya. Jika perlu dengan melakukan fitnah keji terhadap orang lain. Lantas bagaimana sikap kita terhadap orang-orang seperti ini? Haruskah dimusnahkan? Rasanya tidak. Sesungguhnya setiap orang, siapa pun dia, pasti mempunyai sisi baik dan buruk. Tidak ada manusia yang sempurna. Sikap yang paling bijak adalah senantiasa waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tipu daya orang seperti ini. Apabila kita mampu, sebagai sesama manusia, kita memiliki kewajiban moral untuk menegur atau mengingatkan bahwa sifat dan tindakannya selama ini adalah salah. Hal tersebut kita lakukan tentu dengan cara-cara yang baik pula, tanpa harus mempermalukan dia di depan umum. Semoga.
Terlalu indah dilupakan, terlalu sedih dikenangkan, setelah aku jauh berjalan, dan kau kutinggalkan
Betapa hatiku bersedih, mengenang kasih dan sayangmu, setulus pesanmu kepadaku, engkau kan menunggu
Andaikan kau datang kembali, jawaban apa yang kan kuberi, adakah jalan yang kau temui, untuk kita kembali lagi
Bersinarlah bulan purnama, seindah serta tulus cintanya, bersinarlah terus sampai nanti, lagu ini ku akhiri
Itulah lirik lagu “Andaikan Kau Datang.” Lagunya Koes Plus itu dilantunkan dengan merdu oleh seorang wanita yang pagi itu terlihat sumringah. Menjelang bait terakhir, suasana hening sesaat, musik yang mengiringi pun ikut terhenti, hingga kemudian terdengar suara syahdu dari sang penyanyi, “lagu ini, kuakhiri....”
Suasana hening tiba-tiba gempita oleh tepukan ratusan orang yang ada di ruangan itu. Wanita yang bersuara merdu itu adalah Dr. Sri Mulyani Indrawati, sedangkan yang bertepuk tangan adalah para pejabat eselon I hingga IV di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Pagi itu, Selasa, tanggal 18 Mei 2010, kami dikumpulkan di aula mezzanine, gedung Juanda I yang merupakan gedung tempatnya berkantor selama ini. Biasanya para pejabat dikumpulkan seperti itu dalam rangka rapat dinas atau pengarahan umum yang memang lazim dilakukan di Kementerian Keuangan, namun kali ini bukanlah rapat dinas atau pengarahan biasa. Pagi itu kami dikumpulkan dalam rangka perpisahan dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Dr. Sri Mulyani Indrawati yang biasa disapa dengan Ibu Ani. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui permohonan pengunduran diri Ibu Ani dari jabatannya selaku Menteri Keuangan. Pengunduran diri tersebut terkait dengan pengangkatan Ibu Ani sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia di Washington DC, Amerika Serikat.
Acara perpisahan itu diawali dengan kata sambutan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Dr. Mulia P. Nasution. Pada kesempatan itu, Pak Mulia juga menyampaikan informasi yang menarik. Menurutnya, meski saat ini Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik atas terungkapnya kasus makelar pajak, namun pelamar yang ingin mengikuti tes penerimaan pegawai di Kementerian Keuangan justru meningkat hingga mencapai 102.000 orang lebih.
Pada kesempatan berikutnya, Ibu Ani menyempatkan diri untuk menyampaikan kesan dan pesannya sekaligus ucapan perpisahan. Disusul dengan pemberian kenangan-kenangan dari pejabat dan pegawai, persembahan lagu perpisahan dari ibu-ibu Dharma Wanita dan paduan suara pegawai, dan diakhiri dengan bersalaman, cupika-cupiki, dan foto bersama.
Pertama-tama, Ibu Ani menyampaikan terima kasihnya kepada para pejabat dan segenap pegawai di Sekretariat Jenderal yang selama lima tahun lebih secara bersama-sama telah melayaninya dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ibu Ani mengakui tugas dan beban pejabat di Kementerian Keuangan jauh lebih berat dibandingkan dengan pejabat di instansi pemerintah lainnya. Alasannya karena sikap skeptisme dari masyarakat terhadap pegawai Kementerian Keuangan yang identik dengan uang Negara. Menurutnya, karena sikap skeptisme itu, meskipun kita telah berusaha untuk bekerja dengan jujur dan tidak korup, namun masyarakat akan tetap curiga.
Kesan Ibu Ani selama lima tahun lebih memimpin Kementerian Keuangan tentu banyak. Kesan yang ditinggalkan juga banyak, selain terkenal dengan kecerdasan, ketegasan, dan keberaniannya, Ibu Ani juga dikenal sangat memperhatikan ketertiban dan kebersihan dengan sangat detail. Bahkan dia pernah tertangkap kamera CCTV sedang memungut sendiri sampah yang berceceran di lantai dan memasukkannya ke tong sampah, tanpa harus menunggu petugas kebersihan. Komintmennya terhadap tugas juga sangat tinggi. Suatu ketika, Ibu Ani sedang memimpin rapat, tiba-tiba dia menerima kabar bahwa ibunya meninggal dunia. Saat itu juga dia meminta ijin sebentar kepada peserta rapat untuk pergi ke ruang tertutup. Di ruang tertutup tersebut dia menangis, namun tidak berapa lama kemudian, dia kembali ke ruang rapat dan melanjutkan rapat hari itu sampai selesai, baru kemudian pulang.
Seperti biasa Ibu Ani juga mengingatkan pentingnya etika dan moralitas bagi pejabat publik.Menurutnya, banyak pejabat yang berjanji akan mengutamakan kepentingan rakyat, namun pada prakteknya mereka tidak dapat memisahkan antara kepentingan rakyat banyak dengan kepentingan pribadi dan golongannya.Kita tentu paham maksud dari ucapannya itu.
Saya termasuk orang yang tidak terkejut seperti kebanyakan orang ketika anggota DPR tiba-tiba melunak dalam kasus Century setelah Ibu Ani mengundurkan diri, kemudian diikuti dengan pembentukan Sekretariat Bersama Partai-partai Koalisi Pendukung SBY. Sejak awal saya sudah mengungkapkan bahwa tujuan utama partai tertentu dalam mengungkap kasus Century ini bukanlah untuk kepentingan rakyat, akan tetapi hanyalah untuk mengganti Ibu Ani dari posisinya sebagai Menteri Keuangan. Ibu Ani juga sudah sering mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dikorbankan dalam kasus Century. Sudah menjadi rahasia umum, sikap Ibu Ani yang selama ini dikenal tegas dan tidak bisa didikte, membuat banyak pejabat dan pengusaha di negeri ini gerah. Beberapa keputusan Ibu Ani yang dianggap menjadi sebab perseturuannya dengan pejabat dan pengusaha tersebut antara lain adalah ketika dia meminta imigrasi mencekal 14 pengusaha batu bara karena menunggak pembayaran royalti kepada Negara, dia juga pernah menolak untuk melakukan suspensi atau menutup perdagangan saham di bursa efek saat harga saham perusahaan tertentu mengalami kejatuhan, dan menolak untuk menanggulangi semburan lumpur di Porong, Sidoarjo dengan menggunakan anggaran belanja negara.
Sebagai manusia biasa, Ibu Ani juga mengakui dirinya pernah khilaf, ada ucapan, perbuatan, atau keputusannya yang membuat para pegawai merasa tidak nyaman atau sakit hati. Menurutnya, hal tersebut dilakukan tanpa adanya niat jahat sedikit pun, akan tetapi semata untuk kepentingan Kementerian Keuangan, bangsa dan Negara. Oleh karenanya terhadap pegawai yang pernah merasa tidak nyaman dan sakit hati, Ibu Ani menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus.
Pada akhir sambutannya, Ibu Ani menyampaikan titipan agar reformasi birokrasi yang telah dirintisnya dapat dilanjutkan. Reformasi itu yang paling penting karena merupakan keinginan rakyat Indonesia.
Akhirnya, selamat jalan Ibu Ani, semoga sukses di tempat tugas yang baru sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Sebenarnya jenuh juga mengikuti kasus bailout Bank Century yang tidak ada habisnya ini. Namun melihat perkembangan yang ada saat ini, dimana berbagai isu-isu dan dugaan-dugaan yang sudah melebar kemana-mana dan tidak lagi fokus ke substansi permasalahan yang sebenarnya, ditambah lagi dengan begitu banyak orang yang lantang menuduh pejabat tertentu sebagai maling atau melakukan tindak pidana korupsi, padahal belum terbukti sama sekali, maka saya merasa perlu untuk sekedar berbagi pengetahuan.
Berbagai tuduhan yang berkembang saat ini sebagian besar hanya berdasarkan asumsi-asumsi dan dugaan-dugaan sementara, bahkan tidak sedikit yang sebenarnya sama sekali tidak memahami persoalan yang sesungguhnya, tetapi hanya sekedar ikut-ikutan agar dianggap telah memperjuangkan gerakan anti korupsi. Akibatnya yang terjadi adalah tanpa disadari, mereka telah melakukan fitnah keji yang sangat dilarang dalam ajaran agama.
Kalau dikatakan telah terjadi penyelewengan dalam kasus Bank Century secara umum, hal itu memang tidak dapat dipungkiri lagi. Namun kasus Bank Century ini tidak hanya terbatas pada masalah kebijakan bailout yang selama ini diributkan orang, namun lebih kompleks. Kasus Bank Century ini sesungguhnya terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu : (1) Proses merger, pengawasan, dan Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang kewenangannya ada di Bank Indonesia (BI); (2) Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK berdasarkan data dari BI; (3) Penggunaan Dana FPJP dan PMS (Penyertaan Modal Sementara) sebesar Rp 6,7 triliun oleh LPS;
Menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri. BI juga dinilai tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005 sampai 2008, seperti BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus, meskipun CAR Bank Century telah negatif 132,5%. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto atau PDN sebesar 50% atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran BMPK. BI juga patut diduga melakukan perubahan persyarakatan CAR dalam PBI agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83%, sehingga melanggar ketentuan PBI no 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.
Adapun mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) bersama Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjabat Gubernur BI dilakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Menurut Sri Mulyani dalam pengarahannya beberapa waktu lalu kepada para bawahannya, termasuk saya, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang ketika itu sedang mengalami ancaman krisis sebagai dampak dari krisis keuangan global.
Sri Mulyani bercerita, ketika itu dirinya selaku Menteri Keuangan sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian sedang menghadapi krisis ekonomi global. Ibu Menteri masih ingat ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi yang tegas bahwa jangan sampai Indonesia mengalami krisis ekonomi seperti yang pernah terjadi pada tahun 1997-1998 yang mengakibatkan Indonesia masuk dalam program IMF. Sementara Wakil Presiden ketika itu, Jusuf Kalla memberikan instruksi tidak boleh ada blanket guarantee, artinya jaminan simpanan di bank dibatasi hanya sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan simpanan yang di atas Rp 2 miliar tidak dijamin oleh Pemerintah. Dalam situasi yang seperti itu, Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono memberikan informasi bahwa ada bank yang bernama Bank Century yang mengalami kalah kliring dan harus membayar sekitar Rp 200 miliar, sedangkan dana kas Bank Century ketika itu tinggal Rp 20 juta. Menurut hitung-hitungannya, apabila Bank Century ditutup ketika itu, maka Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus membayar kepada para nasabah Bank Century sekitar Rp 6,4 triliun, sedangkan asset Bank Century ketika itu dihitung-hitung hanya sekitar Rp 600 Miliar. Berdasarkan hal tersebut, KSSK akhirnya memilih untuk menyelamatkan Bank Century dengan melakukan bailout yang biayanya ketika itu diperkirakan hanya Rp 632 Miliar.
Sri Mulyani menegaskan bahwa yang dilakukannya waktu itu adalah menyelamatkan system, confidence and trust dalam perbankan. Ukuran Bank Century memang tidak ada apa-apanya. Bank Century tidak tergolong dalam bank yang too big to fail ataupun too connected to fail yang merupakan syarat suatu bank berdampak sistemik. Bank Century juga tidak termasuk dalam systemically important bank. Dalam situasi perekonomian yang normal, Bank Century pasti ditutup, namun dalam situasi krisis, parameternya berbeda.
Menurut Raden Pardede yang ketika itu adalah Sekretaris KSSK, ketika itu ada tiga bank Pemerintah yang juga meminta bantuan likuiditas. Pemerintah kemudian memindahkan dana sebesar Rp 15 triliun yang disimpan di BI ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI dengan tujuan untuk mengurangi tekanan likuiditas. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelematkan Bank Century akhirnya memang besar, namun confidence and trust yang diselamatkan nilainya tidak terhitung. Menurutnya lagi, banyak yang lupa bahwa ketika itu Indonesia relatif berhasil selamat dari dampak krisis global dibandingkan dengan Negara-negara lain yang diakui dunia internasional.
Adapun kemudian, ternyata dana bailout meningkat hingga mencapai Rp 6,7 triliun, maka hal tersebut sudah di luar dari kewenangan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK. Sebagaimana temuan BPK, ketika itu BI ternyata tidak memberikan informasi yang sepenuhnya lengkap dan mutakhir pada KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan). Informasi yang tidak utuh tersebut terkait PPAP atas SSP (surat-surat berharga), SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang menurunkan CAR dan meningkatkan biaya penanganan. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS, sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari yang semula diperkirakan sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Menurut Raden Pardede, hal tersebut membuat Sri Mulyani marah besar. Keterangan Raden Pardede tersebut ternyata sama dengan apa yang diungkapkan oleh Wakil Presiden ketika itu,Jusuf Kalla (JK) dalam keterangannya di depan Pansus DPR. Menurut JK, Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa dirinya tertipu oleh data BI, sehingga dana bailout membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.
Penggunaan dana sebesar Rp 6,7 triliun tersebut, menurut temuan BPK, sebesar Rp 5,86 triliun telah digunakan oleh LPS untuk menutupi kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait Bank Century.
Satu hal yang juga penting untuk diketahui agar kesalahpahaman tidak berlanjut, dana yang digunakan oleh LPS sebesar Rp 6,7 triliun tersebut tidak diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), akan tetapi diambil dari premi atau iuran bank peserta penjaminan di LPS.
Menurut hemat saya, akan lebih baik kiranya apabila kita melihat persoalan ini secara proporsional, dengan tidak mencampur-adukkan dua masalah yang berbeda, yaitu antara masalah tindak pidana korupsi atau perbedaan cara pandang yang mengakibatkan pengambilan kebijakan yang berbeda. Semuanya terlihat jelas dalam pemeriksaan Pansus DPR kemarin, dimana Sri Mulyani memberikan jawaban yang lugas dan tenang, bahkan terkesan memberikan kuliah kepada sebagian Anggota Pansus yang nampaknya tidak menguasai pokok permasalahan yang sebenarnya. Temuan BPK dan keterangan Wakil Presiden ketika itu, Jusuf Kalla sebenarnya juga sudah cukup memadai untuk ditindaklanjuti.
Negara kita adalah Negara hukum. Mari kita dukung aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, tanpa harus terlibat dalam intrik-intrik politik, rekayasa, kriminalisasi, penghinaan, dan fitnah keji yang dilarang dalam ajaran agama. Semoga.